Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai terdapat delapan permainan dunia maya atau game online yang berbahaya bagi anak. Ini lantaran dalam kedelapan game online tersebut berisi materi kekerasan.
"Bermain game online membuat anak menjadi kecanduan untuk terus bermain game online" ujar wakil KPAI Maria Advianti dalam keterangan tertulis diterima Dream.co.id
Delapan game online yang dimaksud yaitu: Counter Strike, Lost Saga, Point Blank, World of Warcraft, Call Of Duty, RF Online, AION dan Gunbound. Selain kekerasan game online ini juga dinilai mengandung unsur pornografi dan perjudian yang bisa berpengaruh pada pertumbuhan anak.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementrian Komunikasi Dan Informatika Septriana Tangkary membenarkan hal itu. Menurut dia, beberapa game online tersebut juga memiliki dampak salah satunya memicu anak berkata kotor.
"Anak menjadi kecanduan, serta mendorong mereka melakukan hal negatif. Anak juga terbengkalai dalam kegiatan dunia nyata" kata Septriana
Terkait hal ini terang Septriana, Pemerintah telah membuat regulasi tentang game online, yaitu undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi tersebut melarang materi tayangan termasuk game online yang terkait persoalaan kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, berita bohong, SARA dan ancaman kekerasaan.
"Kita sudah punya regulasi yang mengatur masalah ini. Pelaku bisa diancam kurungan penjara hingga 12 tahun atau denda 2 miliar", kata dia.
Pemerintah mencatatkan jumlah penggunaan internet di Indonesia saat ini mencapai 88,5 juta orang. 80 persen dari jumlah tersebut berada pada kisaran usia 15 hingga 19 tahun.
"Beberapa game sebenarnya juga ada memberikan pengaruh positif bagi anak, namun biasanya game-game tersebut tidak begitu dinikmati", terang Septriana.